Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 6/PID.TPK/2021/PT MTR
Tanggal 24 Mei 2021 — Pembanding/Terdakwa : Ir. HAMDAN
Terbanding/Penuntut Umum I : HADEMAN, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : SYAFRUDDIN, SH
18792
  • Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 31/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Mtr tanggal 6 April 2021, yang di mohonkan banding tersebut ;
  • MENGADILI SENDIRI :

    1. Menyatakan Terdakwa Ir.HAMDAN
    2. Membebaskan Terdakwa Ir.HAMDAN, dari dakwaan primair tersebut.
    3. Menyatakan Terdakwa Ir.HAMDAN terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair.
    4. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa Ir.HAMDAN selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.
      Telah ditandatangani berita acara penetapan harga tanah oleh parapihak 10 orang pemilik tanah dengan terdakwa Ir.Hamdan selakuKetua panitia dan dokumen dokumen tersebut diketahui oleh saksiselaku unsur kepanitiaan (vide dokumen terlampir)b.
      Telah ditandatanganinya berita cara pelepasan hak dari masingmasing pihak pemilik tanah kepada instansi yang memerlukantanah dalam hal ini melalui Dinas Perkim Kota Bima diwakili olehterdakwa Ir.Hamdan selaku ketua panitia.
      Membebaskan terdakwa Ir.Hamdan dari dakwaan primair dan subsidairPenuntut Umum Membebaskan terdakwa Ir.
      Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bima (Terdakwa Ir.HAMDAN) sebagai Ketua;6. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima selaku Wakil Ketua merangkap Anggota;7. Kepala Bidang Kawasan Pemukiman dan Pertanahan selaku Sekretarismerangkap Anggota;8. Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Bimasebagai Anggota;9. Camat letak tanah sebagai Anggota;10. Lurah letak tanah sebagai Anggota;11.
      Menyatakan Terdakwa Ir.HAMDAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.2. Membebaskan Terdakwa Ir.HAMDAN, dari dakwaan primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Ir.HAMDAN terbukti secara sah meyakinkan melakukantindak pidana secara bersama sama sebagaimana yang didakwakan dalamdakwaan subsidair.4. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa Ir.HAMDANselama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.
Register : 27-11-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
1.HADEMAN, SH
2.SYAFRUDDIN, SH
Terdakwa:
Ir. HAMDAN
221103
  • Tanah lokasi So Ndano Wawo ditaksir senilai Rp.858.064.602,(delapan ratus lima puluh delapan juta enam puluh empat ribu enamratus dua rupiah);Bahwa berdasarkan hasil penilaian Lembaga Penilai Pertanahan di atas,kemudian Panitia Pengadaan Tanah yang diketuai oleh Terdakwa Ir.HAMDAN melaksanakan musyawarah/ negosiasi penetapan nilai gantikerugian dengan para pemilik tanah, di mana untuk Tanah lokasi So DoroNdano Wau dilaksanakan pada tanggal 16 Nopember 2017 bertempat diRuang Rapat Sekretaris Daerah
    USMAN pun tidak membawa surat kuasa danmengenai hal ini juga tidak dilakukan pengecekan oleh Terdakwa Ir.HAMDAN selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah yang memimpinjalannya musyawarah. Mengenai hubungan antara Drs.
    Saksi Drs.M.FARID, MSi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi ada diperlihatkan berupa bukti oleh Penuntut Umumyaitu : berupa Surat Keputusan Walikota Bima nomor : 549/2017,Nomor : 131/2017, Nomor : 541/2017 dan dari Surat Keputusantersebut Saksi tidak tahu; Bahwa jabatan Saksi pada Pemerintahan Kota Bima yaitu sebagai stafAhli sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang; Bahwa Bahwa Saksi kenal dengan Ir.Hamdan (Kepala Dinas PerkimKota Bima), saudara Fitrah dan saudara