Ditemukan 1 data
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
IRAWANDONO
20 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa IRAWANDONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman keras yang memabukan sesuai pasal 492 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa IRAWANDONO dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000,00 (seratu empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang
Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
IRAWANDONO