Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 08-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 273/Pid.C/2018/PN SDA
Tanggal 9 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
IRAWANDONO
204
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IRAWANDONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman keras yang memabukan sesuai pasal 492 KUHP;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa IRAWANDONO dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000,00 (seratu empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    LESYA AGASTYA, SH
    Terdakwa:
    IRAWANDONO