Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 27-04-2022
Putusan PN BOGOR Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Bgr
Tanggal 20 April 2022 —
Terdakwa:
R.O IRWAN IRBARIANTO Anak dari R.I.G SUYATNO.
598
  • Menyatakan Terdakwa R.O IRWAN IRBARIANTO Anak dari R.I.G SUYATNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;
3.
Menyatakan Terdakwa R.O IRWAN IRBARIANTO Anak dari R.I.G SUYATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
4.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R.O IRWAN IRBARIANTO Anak dari R.I.G SUYATNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6.

Terdakwa:
R.O IRWAN IRBARIANTO Anak dari R.I.G SUYATNO.