Ditemukan 1 data
Terdakwa:
R.O IRWAN IRBARIANTO Anak dari R.I.G SUYATNO.
59 — 8
Menyatakan Terdakwa R.O IRWAN IRBARIANTO Anak dari R.I.G SUYATNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum
Menyatakan Terdakwa R.O IRWAN IRBARIANTO Anak dari R.I.G SUYATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R.O IRWAN IRBARIANTO Anak dari R.I.G SUYATNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Terdakwa:
R.O IRWAN IRBARIANTO Anak dari R.I.G SUYATNO.