Ditemukan 3 data
Mia Irdiyana
78 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan sah secara hukum perubahan nama Pemohon dan tempat lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6311-LT-11052011-0017 tanggal 12 Mei 2011 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balangan, nama anak Pemohon semula yaitu MIA ERDIANA dirubah menjadi MIA IRDIYANA, tempat lahir Pemohon semula yaitu Pulantan dirubah menjadi PUTAT BASIUN
Pemohon:
Mia IrdiyanaPENETAPANNomor 60 / Pdt.P / 2019 / PN PrnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Paringin yang mengadili perkara Perdata Permohonanpada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan yang diajukan oleh :MIA IRDIYANA, Lahir di Putat Basiun, Tanggal Lahir 24 Agustus 1996, Umur23 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat di DesaPulantan RT.004 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan,Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa ;Selanjutnya
Bahwa dalam Akta Kelahiran yang tercantum di Kutipan Akta KelahiranNomor : 6311LT110520110017 Tempat Lahir PULANTAN yangsebenarnya PUTAT BASIUN, dan Nama MIA ERDIANA yang sebenarnyaadalah MIA IRDIYANA;. Bahwa untuk memperbaiki Tempat Lahir dan Nama tersebut harusdiperlukan adanya suatu Penetapan Pengadilan Negeri, maka PemohonSangat membutuhkan penetapan tersebut untuk kepentingan Pemohondikemudian hari;.
Foto copy ljazah Sekolah Dasar atas nama MIA IRDIYANA yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan tanggal 27 Juni 2008,diberi tanda (P6);7. Foto copy ljazah Madrasah Tsanawiyah atas nama MIA IRDIYANA yangdikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Balangan tanggal 4 Juni20011, diberi tanda (P7);8.
Foto copy ljazah Madrasah Aliyah Nomor MA.01/17.12/PP.01.1/013/2014 atasnama MIA IRDIYANA yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama KabupatenBalangan tanggal 20 Mei 2014, diberi tanda (P8);9.
Menetapkan sah secara hukum perubahan nama Pemohon dan tempat lahirPemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6311LT110520110017 tanggal 12 Mei 2011 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Balangan, nama anak Pemohon semula yaitu MIA ERDIANA dirubahmenjadi MIA IRDIYANA, tempat lahir Pemohon semula yaitu Pulantan dirubahmenjadi PUTAT BASIUN ;3.
12 — 2
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pindra Indriyana, S.Si. alias Pindra Irdiyana Bin Iyar Sudiarma) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Lina Surtika, S.Pd.
21 — 9
Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) yang diserahkan kepada Termohon sesaat setelah ikrar talak diucapkan