Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 245/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 31 Maret 2022 — Pemohon:
Marintan
202
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Penambahan Nama Pemohon yang semula MARINTAN menjadi MARINTAN IRECKY;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan perubahan nama tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini dan
    memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk membuat perubahan nama anak Pemohon, semula bernama MARINTAN diganti menjadi MARINTAN IRECKY pada pinggir Kutipan Akta Kelahirannya dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam