Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PA MALANG Nomor 210/Pdt.P/2021/PA.MLG
Tanggal 29 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
2611
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Alen Nagata Diana Reva Irfandik binti Irfandik untuk menikah dengan calon suaminya bernama Depi Cahyo bin Wardi;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 09-09-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 03-11-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 0959/Pdt.P/2015/PA.KAB.MLG
Tanggal 22 September 2015 — Pemohon melawan Termohon
115
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama NIA DAMAYANTI binti NGADI untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang bernama MUHAMAD IRFANDIK bin TAMARI;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.191000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Register : 01-08-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 972/Pdt.G/2019/PA.Tmg
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Junias Irfandik Bin Budiyono) terhadapPenggugat (Nunung Indriyani Binti Teguh Basuki);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp401.000,00 ( empat ratus satu ribu rupiah).

    Menetapkan jatuhnya talak satu Tergugat (Junias Irfandik Bin Budiyono)kepada Penggugat (Penggugat);3.
Register : 28-08-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PA KEBUMEN Nomor 207/Pdt.P/2023/PA.Kbm
Tanggal 25 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
230
  • Menetapkan ahli waris dari pewaris Nurul Agustini Binti Much Fachir adalah sebagai berikut :

    - Sigit Yli Setiawan Bin Solikin sebagai suami pewaris (Pemohon I);

    - Runtiati Binti Suratmin sebagai ibu kandung Pewaris (Pemohon II);

    - Asti Safitri Binti Much Fachir sebagai kakak kandung Pewaris (Pemohon III);

    - Mukhamad Lutfi Irfandik Bin Much Fachir sebagai adik kandung Pewaris (Pemohon IV);

    5.