Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa : GALIN IRGAMANDA
5 — 3
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 66/Pid.B/2024/PN Trt tanggal 11 Juni 2024, atas diri Terdakwa Galin Irgamanda yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
Pembanding/Penuntut Umum : Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
Terbanding/Terdakwa : GALIN IRGAMANDA
Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
Terdakwa:
GALIN IRGAMANDA
33 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Galin Irgamanda tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Penuntut Umum:
Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
Terdakwa:
GALIN IRGAMANDA
Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
Terdakwa:
MAROLOP SIPAHUTAR
26 — 17
berupa:
- 8 (delapan) bungkus rokok Marlboro Putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi;
- 1 (satu) box kotak handphone merk Oppo Reno 5;
- 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah obeng bergagangkan plastik warna orange;
- 1 (satu) buah tas sandang;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Galin Irgamanda