Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 50/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Irgiantara Rezha Ardana
204
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Irgiantara Rezha Ardana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
    3. Membebankan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Irgiantara Rezha Ardana
    PUTUSANNomor 50/Pid.R/2020/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Irgiantara Rezha Ardana;Tempat lahir : Trenggalek;Umur / tanggal lahir : 18 tahun / 6 Mei 2002;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT. 12 RW. 03 Desa Sumberbening, KecamatanDongko, Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa Irgiantara Rezha Ardana, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 50/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Irgiantara Rezha Ardana
30
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Irgiantara Rezha Ardana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
    3. Membebankan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Irgiantara Rezha Ardana