Ditemukan 2 data
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Irgiantara Rezha Ardana
20 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Irgiantara Rezha Ardana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
- Membebankan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Irgiantara Rezha ArdanaPUTUSANNomor 50/Pid.R/2020/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Irgiantara Rezha Ardana;Tempat lahir : Trenggalek;Umur / tanggal lahir : 18 tahun / 6 Mei 2002;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT. 12 RW. 03 Desa Sumberbening, KecamatanDongko, Kabupaten
Menyatakan Terdakwa Irgiantara Rezha Ardana, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Irgiantara Rezha Ardana
3 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Irgiantara Rezha Ardana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
- Membebankan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Irgiantara Rezha Ardana