Ditemukan 2 data
THEODORUS YUDHA ADYAKSA, S.H.
Terdakwa:
ELCIPTO IRGIANDIKA
17 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa ELCIPTO IRGIRIANDIKA yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Elcipto Irgiriandika;
Dikembalikan kepada Terdakwa Elcipto Irgiriandika;
4.
16 — 3
Memberi izin kepada Pemohon ( ELCIPTO IRGIRIANDIKA bin SUWARNO ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( DIAN SETIANI ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
4.Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah atau biaya hadhonah anak yang bernama Lintang Shakila Putri, umur 3 tahun, untuk setiap bulannya minimal sebesar Rp 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang dibayarkan melalui Termohon sampai anak tersebut dewasa