Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 117/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JUNAIDI.S.I Kom
Terdakwa:
BAGUS KURNIA IRIANDI
313
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa BAGUS KURNIA IRIANDI tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER;

    1. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman berupa sanksi sosial (menjalani hukuman disiplin