Ditemukan 1 data
JUNAIDI.S.I Kom
Terdakwa:
BAGUS KURNIA IRIANDI
31 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa BAGUS KURNIA IRIANDI tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman berupa sanksi sosial (menjalani hukuman disiplin