Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PA LUBUK SIKAPING Nomor 237/Pdt.G/2019/PA.Lbs
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
295
  • MENGADILI

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. MenMemberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ambarudin bin Japar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Irmawanis binti Meten) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
  • Menghukum Tergugat ( Ambarudin bin Japar) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Irmawanis binti Meten) yang dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
    1. Nafkah Idah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
    2. Mutah berupa uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Ambarudin bin Japar) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Irmawanis binti Meten) nafkah 3 (tiga) orang anak tersebut minimal sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan penambahan 10% - 20% per tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa/mandiri.