Ditemukan 1 data
29 — 5
MENGADILI
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- MenMemberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ambarudin bin Japar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Irmawanis binti Meten) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
- Menghukum Tergugat ( Ambarudin bin Japar) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Irmawanis binti Meten) yang dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Nafkah Idah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Mutah berupa uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Ambarudin bin Japar) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Irmawanis binti Meten) nafkah 3 (tiga) orang anak tersebut minimal sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan penambahan 10% - 20% per tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa/mandiri.