Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN NGAWI Nomor 21/Pid.Sus/2024/PN Ngw
Tanggal 7 Mei 2024 — Penuntut Umum:
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH
Terdakwa:
KATMUN BIN IROTOYO Alm
4021
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Katmun Bin Irotoyo Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana

    Penuntut Umum:
    AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH
    Terdakwa:
    KATMUN BIN IROTOYO Alm