Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 382/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 27 April 2022 — Penuntut Umum:
AMELLISA TARIGAN,SH
Terdakwa:
IRSANIS ALIAS ISAN
257
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Irsanis Als Isan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo
    Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwakan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irsanis Als Isan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan
    Penuntut Umum:
    AMELLISA TARIGAN,SH
    Terdakwa:
    IRSANIS ALIAS ISAN
Register : 14-02-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 381/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 27 April 2022 — Penuntut Umum:
AMELLISA TARIGAN,SH
Terdakwa:
R. DANI ALIAS DANI
253
  • Irsanis Als Isan;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000.- (dua ribu rupiah);