Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA WONOSOBO Nomor 1855/Pdt.G/2019/PA.Wsb
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yatimin bin Irsidin) kepada Penggugat (Miskem binti Hosirun);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah);
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Wonosobo yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusanperkara Cerai Gugat antara;Penggugat, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan baby sitter, pendidikanSekolah Dasar, tempat kediaman di Dusun KabupatenWonosobo, sebagai Penggugat;melawanTergugat, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan petani/pekebun, pendidikanSekolah Dasar, tempat kediaman di KabupatenWonosobo (dirumah Bapak Irsidin
Register : 06-06-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PA WONOSOBO Nomor 1067/Pdt.G/2023/PA.Wsb
Tanggal 23 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
274
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( Masrur bin Irsidin ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Sulastri binti Sugianto ) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520000,00 ( lima ratus dua puluhribu );
Register : 15-10-2018 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA WONOSOBO Nomor 1905/Pdt.G/2018/PA.Wsb
Tanggal 26 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Memberi izin kepada Pemohon (Daiman bin Ihwanto) untuk menjatuhkan talak satu raj i terhadap Termohon (Sutanti binti Irsidin) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah)