Ditemukan 1 data
16 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Nunsir Lasondeng bin Lasondeng) dengan Pemohon II (Isahria binti Ladolli) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 1988 di Desa Tende, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli