Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 26-01-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 268/Pdt.P/2018/PA.Kdl
Tanggal 11 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
70
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Aji Saputra Bin Sipon untuk menikah dengan calon isterinya yang bernama Isfadhatul Kiromah Binti Korep;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah).