Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NUR ISHAJIANTO alias AJI BIN KHADARISMAN EFENDI
77 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nur Ishajianto Alias Aji Bin Khadarisman Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Ishajianto Alias Aji Bin Khadarisman Efendi, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima
,SH,MH
Terdakwa:
NUR ISHAJIANTO alias AJI BIN KHADARISMAN EFENDI