Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 28-11-2022
Putusan PN TEGAL Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Tgl
Tanggal 24 Nopember 2022 — ,SH,MH
Terdakwa:
NUR ISHAJIANTO alias AJI BIN KHADARISMAN EFENDI
773
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nur Ishajianto Alias Aji Bin Khadarisman Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Ishajianto Alias Aji Bin Khadarisman Efendi, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima
    ,SH,MH
    Terdakwa:
    NUR ISHAJIANTO alias AJI BIN KHADARISMAN EFENDI