Ditemukan 2 data
GITTA RATIH SUMINAR, SH
Terdakwa:
RIZA ISHARIAWAN Alias WAWAN
25 — 12
- Menyatakan terdakwa Riza Ishariawan Alias Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan Tanaman .
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riza Ishariawan Alias Wawan dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan
Penuntut Umum:
GITTA RATIH SUMINAR, SH
Terdakwa:
RIZA ISHARIAWAN Alias WAWAN
13 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (EKO ISHARIAWAN bin SLAMET) terhadap Penggugat (NITA KURNIYAH binti MUNAKIR);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;5.