Ditemukan 2 data
Fattah Ambiya Fajrianto SH
Terdakwa:
RIZA ISKANTRI BIN SONESA JAIZ
33 — 11
- Menyatakan Terdakwa RIZA ISKANTRI Bin SONESA JAIZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
Fattah Ambiya Fajrianto SH
Terdakwa:
RIZA ISKANTRI BIN SONESA JAIZ
Fattah Ambiya Fajrianto SH
Terdakwa:
RAHMAD WAHYUDI als Rahmat Wahyudi Bin AMIN PURWADI
36 — 11
(satu) buah sendok sabu;
- 2 (dua) buah selang pipet yang telah dibengkokkan;
- 1 (satu) buah jarum pembakar;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru-putih dengan Nomor Polisi: BE 4852 MD berikut kunci kontak;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Riza Iskantri