Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 84/Pdt.P/2021/PA.AGM
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
157
  • Penetapan No.84/Padt.P/2021/PA.AGM2.Bahwa pada Saat ijab qabul tersebut yang menjadi wali nikah yakni bapakkandung Pemohon II yang bernama Amrin bin Idris, saksi nikahnyamasingmasing bernama Kusmi dan Iskarli dengan mas kawin berupauang 100.000 (seratus ribu rupiah) dibayar tunai;3.Bahwa pada saat menikah Pemohon berstatus Jejaka dan Pemohon IIberstatus perawan;4.Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan darahmaupun hubungan sepersusuan serta memenuhi syarat dan tidak adalarangan untuk
    untuk ditetapkan perkawinannya;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil permohonan Pemohon danPemohon II adalah bahwa pada tanggal 3 Oktober 2004 Pemohon telahmelangsungkan pernikahan dengan Pemohon Il di Desa Padang Kala,Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, sesuai dengan tata carapernikahan Islam dengan wali nikah Ayah kandung Pemohon II, dengan maharberupa uang tunai sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dibayar tunai,dan dihadiri oleh dua orang saksi masingmasing bernama Kusmi dan Iskarli
    Penetapan No.84/Padt.P/2021/PA.AGMMenimbang, bahwa isbat nikah ini akan dipergunakan oleh Pemohon dan Pemohon Il selain untuk adanya kepastian hukum status perkawinanPemohon I dan Pemohon Il, juga untuk kepentingan Pemohon dan PemohonIl mengurus mengurus akta kelahiran anak Para Pemohon serta keperluanlainnya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon dan Pemohon II telah menyampaikan bukti dua orang saksi yangmasingmasing bernama Kusmi dan Iskarli;Menimbang, bahwa saksisaksi
Register : 25-08-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Agm
Tanggal 7 September 2020 — Terdakwa
440
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan ANAK GOLDAI BIN ISKARLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap ANAK GOLDAI BIN ISKARLI, dengan Pembinaan di dalam Lembaga selama 6 (enam) bulan di Rumah Tahfidz Quran Raihan Bengkulu di Kota Bengkulu;
    3. Menetapkan