Ditemukan 1 data
20 — 3
Menyatakan bahwa ISMADARNI adalah anak kandung yang sah dari (alm) ISKANDAR (ayah) dan NURINAS (ibu) yang lahir di Pasar Kambang pada tanggal 14 Oktober 1963 ;3. Memerintahkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Painan untuk menyerahkan salinan Penetapan tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan untuk dilakukan pencatatan kelahiran atas nama ISMADARNI tersebut di atas ; 4.
ISMADARNI
PENETAPANNomor : 135/Pdt.P/2012/PN.PinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Painan yang memeriksa Perkara Perdata Permohonan telahmengambil penetapan sebagai berikut atas permohonan :ISMADARNI, tempat lahir Pasar Kambang, umur/ + 49 tahun / 14Oktober 1963, Jenis Kelamin perempuan, Kebangsaan Indonesia,tempat tinggal Pasar Kambang Kampung Melayu Kenagarian KambangKecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Pekerjaan PNS,untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;Pengadilan
Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan untukmelakukan pencatatan kelahiran atas nama ISMADARNI tersebut ;4.
Memerintahkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Painan untuk menyerahkansalnan Penetapan tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatanuntuk dilakukan pencatatan kelahiran atas nama ISMADARNI tersebut di atas ;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.176.000, (seratus tujuhpuluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah ditetapkan pada hari S ENIN, tanggal 27 Februari 2012, olehkami DIAN YUNIATI, SH.