Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN METRO Nomor 52/Pdt.P/2016/PN Met
Tanggal 25 Juli 2016 — Gideon Joni Ismalent
907
  • Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/17.953/Disp/1997 yaitu tertulis nama GIDEON JONI ISMALINT untuk dibetulkan menjadi nama GIDEON JONI ISMALENT Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Penjabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan pembetulan dengan membuat catatan pinggir pada
    Gideon Joni Ismalent
    PENETAPANNomor 52/Pdt.P/2016/PN Met.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Metro yang mengadili perkara perdata permohonanpada tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikut di bawah inidalam perkara permohonan:GIDEON JONI ISMALENT, Tempat dan tanggal lahir Metro, tanggal lahir 17Juni 1974, jenis kelamin Lakilaki, tempat tinggal JI.
    GIDEON JONI ISMALENT lahir di Metro 17 Juni 1974.2. Sinsigus Rojak Iskandar lahir di Metro 17 Mei 1976.3. Zippora Welli Ismiarsih lahir di Bengkulu 01 Juli 1978.4. Hanna Ari Istiningtias lahir di Metro 10 Januari 1980.Halaman I dari 6 Penetapan Nomor 52/Pat.P/2016/PN Met. Bahwa Pemohon adalah anak kesatu telah mempunyai KutipanAkte Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten LampungTengah, Nomor : 474.1/17.953/Disp/1997, yang ditanda tanganioleh Dra. Dahniar Karim.
    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/17.953/Disp/1997 yaitutertulis nama GIDEON JONI ISMALINT untuk dibetulkan menjadi namaGIDEON JONI ISMALENT.
    GIDEON JONI ISMALENT (Bukti P.1);2. Kartu Keluarga No. 1872010510060051 atas nama GIDEON JONIISMALENT, tertanggal 27042016. (Bukti P.2);3.
    Saksi Suparno, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sejak kecil dan saksi adalahsahabat dari Pemohon;Bahwa benar saksi mengetahui Pemohon bernama Gideon JoniIsmalent ;Bahwa saksi mengetahui Pemohon ingin membetulkan hurup padaakte kelahiran nama pemohon yang semula bernama Gideon JoniIsmalint menjadi Gideon Joni Ismalent ;Halaman 3 dari 6 Penetapan Nomor 52/Pat.P/2016/PN Met.