Ditemukan 1 data
REFI AMDANI
Terdakwa:
ISMANETI panggilan IS
34 — 7
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ISMANETI Panggilan IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MERUSAK BARANG DENGAN KERUGIAN TIDAK LEBIH DARI Rp.2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan
Penyidik Atas Kuasa PU:
REFI AMDANI
Terdakwa:
ISMANETI panggilan IS