Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 3/Pid.C/2019/PN Pyh
Tanggal 14 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
REFI AMDANI
Terdakwa:
ISMANETI panggilan IS
347
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ISMANETI Panggilan IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MERUSAK BARANG DENGAN KERUGIAN TIDAK LEBIH DARI Rp.2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    REFI AMDANI
    Terdakwa:
    ISMANETI panggilan IS