Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PA CIBINONG Nomor 6033/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Tanggal 1 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
150
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon (POPI ARIESTYANTO BIN BAMBANG SUHENDRI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (WITRI ISMAYARINI BINTI SAMSU BAHRI) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
    3. Menghukum Pemohon (POPI ARIESTYANTO BIN BAMBANG SUHENDRI) untuk
    membayar pada Termohon (WITRI ISMAYARINI BINTI SAMSU BAHRI) berupa:
    1. Nafkah iddah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
    2. Mutah berupa uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp144.000,00.