Ditemukan 1 data
15 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (POPI ARIESTYANTO BIN BAMBANG SUHENDRI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (WITRI ISMAYARINI BINTI SAMSU BAHRI) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
- Menghukum Pemohon (POPI ARIESTYANTO BIN BAMBANG SUHENDRI) untuk
membayar pada Termohon (WITRI ISMAYARINI BINTI SAMSU BAHRI) berupa:
- Nafkah iddah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Mutah berupa uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp144.000,00.