Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-07-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN BLITAR Nomor 246/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 2 Juli 2015 — Sidang Gatot Subagyo Als. Dadang Bin Jumingan
215
  • 1 (satu) lembar jaket warna hijau kombinasi hitam (doreng), 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah helm warna hitam merk Kawasaki, 1 (satu) buah masker warna hitam kombinasi merah, 1 (satu) lembar celana warna biru, 1 (satu) buah parang / boding, 1 (satu) selotif kertas warna putih, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah kalung emas beserta bandulnya, 2 (dua) buah gelang emas, 5 (lima) buah cincin emas, 1 (satu) lembar surat pembelian emas dari Toko Srikandi, dikembalikan kepada Saksi Ismiarsi
    Ismiarsi untuk melepaskan kalung dan liontin yang SaksiKorban Ismiarsi pakai karena Terdakwa anggap kurang kemudianTerdakwa meminta Saksi Korban Ismiarsi untuk menunjukkan barangberharga lainnya di kamar belakang, lalu Saksi Korban Ismiarsimengambilkan barang berharga yang berada di dalam dompet warnapink yang bertuliskan toko emas Berkah;e Bahwa setelah Saksi Korban Ismiarsi menyerahkan barang berhargaberupa liontin dan kalung kepada Terdakwa ikatan tangan SaksiKorban Ismiarsi lepas kemudian Saksi
    Korban Ismiarsi oleh Terdakwadiminta lagi untuk tengkurap dan pada saat tengkurap tersebut SaksiKorban Ismiarsi melihat Saksi Supatmi lewat di depan rumah SaksiKorban Ismiarsi; Bahwa setelah Saksi Korban Ismiarsi memanggil manggil SaksiSupatmi lalu Saksi Supatmi datang dan memanggil manggil SaksiKorban Ismiarsi namun tidak dijawab dan saat itulah peganganTerdakwa lepas selanjutnya Saksi Korban Ismiarsi lari keluar rumahmenuju ke tempat kerja suami Saksi Korban Ismiarsi di KoperasiKPRI;e Bahwa akibat
    berteriak teriakdari dalam rumahnya;e Bahwa setelah mendengar teriakan dari Saksi Ismiarsi, kKemudian Saksibersama dengan Ketua RT yaitu Saksi Slamet mendatangi rumahSaksi Ismiarsi dan masuk ke dalam rumah Saksi Ismiarsi melalui pintudepan;e Bahwa di dalam rumah didapati Saksi Ismiarsi dalam keadaan ketakutandan ada seorang laki laki dengan membawa boding (parang) danmenodongkannya ke arah Saksi Ismiarsi;eBahwa menurut keterangan Saksi Ismiarsi, barang barang yangdiambil tersebut adalah 1 (satu)
    melakukan pencurian menggunakanpenutup wajah (masker), topi dan memakai helm warna hitam sertamembawa parang;e Bahwa setelah masuk ke dalam rumah dan diketahui oleh SaksiIsmiarsi Terdakwa kemudian menodongkan parang ke bagian leherSaksi Ismiarsi dan Saksi Ismiarsi berteriak, lalu Terdakwa mendorongSaksi Ismiarsi hingga terjatuh;e Bahwa Terdakwa mengikat tangan Saksi Ismiarsi denganmenggunakan isolasi;e Bahwa Saksi Ismiarsi sempat berontak namun Terdakwamenodongkan parangnya hingga akhirnya Saksi
    Ismiarsi terdiam;e Bahwa Terdakwa mengambil perhiasan yang dipakai oleh SaksiIsmiarsi dan Terdakwa juga meminta kepada Saksi Ismiarsi untukmenunjukkan barang berharga lainnya yang disembunyikan olehSaksi Ismiarsi;e Bahwa selain mengambil perhiasan yang pada saat itu dipakai olehSaksi Ismiarsi Terdakwa juga mengambil barang berharga lainnyayaitu cincin dan gelang;e Bahwa setelah mendapatkan perhiasan tersebut Terdakwa langsunglari keluar dan kembali ke rumahnya;e Bahwa Terdakwa melakukan pencurian
Register : 06-07-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PA MADIUN Nomor 245/Pdt.G/2020/PA.Mn
Tanggal 21 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
182
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Purbo Handoyo Bin Heri Purnomo) terhadap Penggugat (Evin Ismiarsi binti Wahono Poedjiono);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 441.000,-(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah