Ditemukan 2 data
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
IAN ISNANTO
15 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa IAN ISNANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama IAN ISNANTO
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
IAN ISNANTO
15 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa IAN ISNANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama IAN ISNANTO