Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 21-01-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 114/Pid.C/2018/PN Bjb
Tanggal 6 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
Terdakwa:
DIDIK ISROKIN
2923
    1. Menyatakan terdakwa DIDIK ISROKIN , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelacuran ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIDIK ISROKIN oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir, telah bersalah melakukan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
    Terdakwa:
    DIDIK ISROKIN
    Menyatakan terdakwa DIDIK ISROKIN , terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pelacuran ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIDIK ISROKIN oleh karena itu denganpidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidakperlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusanHakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) Tahunberakhir, telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;3.