Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PA BENGKULU Nomor 802/Pdt.G/2022/PA.Bn
Tanggal 20 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
209
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Dopi Handika bin Baharudin) terhadap Penggugat (Ega Valentin binti Isruan);

    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini sejumlah Rp 415.000,- ( empat ratus lima belas ribu rupiah).

Register : 03-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PA Tais Nomor 207/Pdt.G/2023/PA.Tas
Tanggal 26 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
180
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Feryzon bin Sukardin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Popa Adesta binti Isruan) di depan sidang Pengadilan Agama Tais;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 490.000,- ( empat
Register : 19-02-2019 — Putus : 18-03-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PA BENGKULU Nomor 218/Pdt.G/2019/PA.Bn
Tanggal 18 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
220
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Joni Sugiarto bin Isruan) terhadap Penggugat (Tri Lesti Handayani binti A.

Register : 09-02-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 17-12-2019
Putusan PA BENGKULU Nomor 0145/Pdt.G/2018/PA.Bn
Tanggal 4 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
146
  • M E N G A D I L I

    DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi ;

    2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Joni Sugiarto bin Isruan) untuk menjatuhkan talak satu rajI terhadap Termohon konvensi (Trilesti Handayani binti A.Rusdin) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA;

    DALAM REKONVENSI ;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebahagian