Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.Muftyadi Madonsa Alias Komel
2.IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING Alias TOBING
3.Putra Lakoro Alias Putra
4.ABDUL WAHID TUMONDA
5.IQBAL LAKORO
6.SYAMSUDIN PANIGORO
11 — 7
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa I Muftyadi Madonsa alias Komel, Terdakwa II Immanuel Octovan Issaias Parlindungan Lumbantobing alias Tobing, Terdakwa III Putra Lakoro alias Putra, Terdakwa IV Abdul Wahid Tumonda alias Wahid, Terdakwa V Iqbal Lakoro dan Terdakwa VI Syamsudin Panigoro alias Sam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia sebagaimana dakwaan
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam dengan merk ALL IN, dikembalikan kepada Terdakwa II Immanuel Octovan Issaias Parlindungan Lumbantobing alias Tobing
- 1 (satu) buah kaos berlengan pendek berwarna hitam bermerek MAGPIES.
- 1 (satu) buah celana jeans pendek bermerk BLACK BARON.
dikembalikan kepada Terdakwa III Putra Lakoro alias Putra
- 1 (satu) buah kaos berlengan pendek, warna biru tua dengan merek VJ.
Terdakwa:
1.Muftyadi Madonsa Alias Komel
2.IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING Alias TOBING
3.Putra Lakoro Alias Putra
4.ABDUL WAHID TUMONDA
5.IQBAL LAKORO
6.SYAMSUDIN PANIGORO