Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 4/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal 27 Maret 2024 —
Terdakwa:
1.Muftyadi Madonsa Alias Komel
2.IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING Alias TOBING
3.Putra Lakoro Alias Putra
4.ABDUL WAHID TUMONDA
5.IQBAL LAKORO
6.SYAMSUDIN PANIGORO
117
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I Muftyadi Madonsa alias Komel, Terdakwa II Immanuel Octovan Issaias Parlindungan Lumbantobing alias Tobing, Terdakwa III Putra Lakoro alias Putra, Terdakwa IV Abdul Wahid Tumonda alias Wahid, Terdakwa V Iqbal Lakoro dan Terdakwa VI Syamsudin Panigoro alias Sam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia sebagaimana dakwaan
  • 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam dengan merk ALL IN, dikembalikan kepada Terdakwa II Immanuel Octovan Issaias Parlindungan Lumbantobing alias Tobing
  • 1 (satu) buah kaos berlengan pendek berwarna hitam bermerek MAGPIES.
  • 1 (satu) buah celana jeans pendek bermerk BLACK BARON.

dikembalikan kepada Terdakwa III Putra Lakoro alias Putra

  • 1 (satu) buah kaos berlengan pendek, warna biru tua dengan merek VJ.

    Terdakwa:
    1.Muftyadi Madonsa Alias Komel
    2.IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING Alias TOBING
    3.Putra Lakoro Alias Putra
    4.ABDUL WAHID TUMONDA
    5.IQBAL LAKORO
    6.SYAMSUDIN PANIGORO