Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ISTANTYO SIGIT ANGGORO
121 — 6
- Menyatakan Terdakwa Istantyo Sigit Anggoro Bin (Alm) Sutiyo tersebut di atas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Istantyo Sigit Anggoro Bin (Alm) Sutiyo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Istantyo Sigit Anggoro Bin (Alm) Sutiyo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
ISTANTYO SIGIT ANGGORO
18 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Furkon Istantyo bin Sutanto) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon, (Jumiah binti Amat Sabrani) di depan sidang Pengadilan Agama Penajam;
- Membebankan kepada