Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-07-2014 — Upload : 16-07-2014
Putusan PN JOMBANG Nomor 267/Pid.B/2014/PN.JMB
Tanggal 14 Juli 2014 — ISTIANTONI
142
  • Menyatakan Terdakwa ISTIANTONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana YANG DIADAKAN DI TEMPAT YANG DAPAT DIKUNJUNGI OLEH UMUM, SEDANG UNTUK ITU TIDAK ADA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG ;2.
    ISTIANTONI
    Terdakwa : ISTIANTONI, lahir di Jombang, umur 62 tahun, Lakilaki, WNI, Agama Islam,Kuli , bertempattinggal di Dusun Kauman RT.02 RW.01 Desa Kauman Kec.Ngoro Kabupaten Jombang;soreeee Dalam perkara ini Terdakwa ditahan oleh : 1. Penyidik, sejak 1 Mei 2014 s/d 20 Mei 2014;2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Mei 2014s/d 29 Juni 2014;3. Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juni 2014 s/d 13 Juli 2014;4.
    PERKARA : PDM262 / JMB/ Ep /6/ 2014, sebagai berikut : KESATU :Bahwa ia terdakwa ISTIANTONI pada hari Rabu tanggal 30 April 2014sekira pukul 11.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulanApril tahun 2014 bertempat di Dusun Kauman Desa Kauman Kec.