Ditemukan 8768 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146 PK/TUN/2023
Tanggal 23 Oktober 2023 — BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN VS AWALUDIN ISU;;
740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN VS AWALUDIN ISU;;
Putus : 14-11-2006 — Upload : 31-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1529K/PID/2006
Tanggal 14 Nopember 2006 — Sappak alias P. Nursidi; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan
150126 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 13-01-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN SOE Nomor -3/Pdt.G/2021/PN Soe
Tanggal 12 Agustus 2021 — -Norlina Isu, S -Thersiana Sepriana Isu 3.Demaris Isu, S.Pd -Bartholens Boy Isu LAWAN -Fredik Isu Semuel Isu, S.Pd
710
  • -Norlina Isu, S-Thersiana Sepriana Isu3.Demaris Isu, S.Pd-Bartholens Boy Isu LAWAN-Fredik Isu Semuel Isu, S.Pd
Putus : 20-04-2017 — Upload : 20-05-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 30/PID/2017/PT KPG
Tanggal 20 April 2017 — - ANDERIAS ISU alias ANDE ISU
2310
  • - ANDERIAS ISU alias ANDE ISU
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara perkarapidana dalam peradilan tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa: "Nama : ANDERIAS ISU alias ANDE ISU ; Tempat lahir : Toeheun ;Umur/tgl lahir : 42 tahun/18 September 1974 ; Jenis kelamin eet aKebangsaan : Indonesia ; Alamat : Rt.O9 Rw O04 Desa Kuatae, Kec.Kota SoE,Kabupaten TTS ; Agama : Kristen Protestan : Pekerjaan : Swasta ; Terdakwa
    Menyatakan terdakwa ANDERIAS ISU Als. ANDE ISU tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiyaan sebagaimana dakwaan kami yakni melanggar ketentuanPasal 351 ayat (1) KUHP 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ANDERIAS ISU Alias ANDE ISUdengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan 5 200 22522 nono3.
    ./2017/PT.KPG1.Menyatakan terdakwa ANDERIAS ISU Als. ANDE ISU tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPISNQSINIYAAN! j xeees eae eesesee enone nie eet iene2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
    als ANDE ISU, maka kami sampaikan terima kasihkarena dalam memori banding terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumterdakwa, yaitu mohon keringanan.
    Bahwa Penasihat hukum terdakwa dalam membandingkan perkara pidana No,105/pid/2016/PN Soe dengan perkara terdakwa ANDERIAS ISU alias ANDE ISUdimana terdapat perbedaan besarnya pidan penjara yanbg dijatuhkan.
Register : 06-01-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN SOE Nomor -3/Pid.B/2017/PN Soe
Tanggal 22 Februari 2017 — -ANDREAS ISU (TERDAKWA)
3613
  • Menyatakan terdakwa ANDERIAS ISU Als. ANDE ISU tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan ; ------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; -------4.
    ANDERIAS ISU untuk memukul korban hingga piring pecah ;--------------------------------------------- Dimusnahkan ;-------------------------------------------------------- 1 (helai) baju kotak-kotak dengan warna biru, putih, merah yang terdapat bercak darah yang sudah mongering dibagian bahu dan lengan kanan baju milik korban ;----------------------------------Dikembalikan kepada saksi korban AMBROSIUS ABIHUT ELIMELEK NAKAMNANU;--------------------------------------------------------------6.
    -ANDREAS ISU (TERDAKWA)
    /PN.SoeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Soe yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa ; 27 === 2722 no onnn nnn nn cen en nee nee1.on f7.8.aNama lengkap : ANDERIAS ISU Als.
    ANDE ISU ;Tempat lahir TO@H@UM j 222 enn enn nnn nnn cen nee nee aoeUmur/tanggal lahir : 42 Tahun / 16 September 1974 ;Jenis kelamin = Petkeblakh yee annetteKebangsaan : Indonesia +.........Tempat tinggal : RT/RW 09/04, Desa Kuatae, Kecamatan KotaSoe, Kabupaten Timor Tengah Selatan ;Agama Kristen Protestani eee ee eee eeeeeeePekerjaan 2 Pe@tani j eevee nnn nce nnn nce nent cnnPendidikan > SD (tidak tamat) 5 2220022Terdakwa ditangkap oleh penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan padafeargigall
    Menyatakan Terdakwa ANDERIAS ISU Alias ANDE ISU terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan kami yaknimelanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDERIAS ISU Alias ANDE ISUdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan; 20+ 22+ 222 22 nnn noe nnn nnn nnn nen nen cence nnnn=3.
    ANDERIAS ISU untuk memukul korban hinggaPITING POCAN 5 nnn n nnn nnn nnn nnn nnn ne nme ern nnn en nme com nnn can manne(Dirampas untuk dimusnahkan). 1 (satu) Helai baju corak kotak kotak dengan warna biru, putih, merah yangterdapat bercak darah yang sudah mengering dibagian bahu dan lengankanan baju milik korban 5 7+ 2 22222222 oon nee(Dikembalikan kepada saksi korban AMBROSIUS ABIHUT ELIMELEKNAKAMNANU).4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
    Als ANDE ISU, korbanAMBROSIUS ABIHUT ELIMELEK NAKAMNANU mengalami luka memar /bengkak pada pipi kanan serta telinga kanan korban mengalami Iuka robek,sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : RSUD/D.22.A.03/198/X/2016tanggal 30 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
Putus : 18-06-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN.KPG
Tanggal 18 Juni 2015 — YERMIAS ISU
4715
  • Menyatakan Terdakwa YERMIAS ISU alias VENOM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YERMIAS ISU alias VENOM dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.
    YERMIAS ISU
    P U T U S ANNomor : 6/Pid.Sus/2015/PN.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang, yang mengadili perkara pidana padapengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa,menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : YERMIAS ISU;Tempat Lahir : Soe;Umur/ Tanggal lahir : 20 Tahun / 26 Februari 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Kelurahan Karang Sirih Kota Soe, KabupatenTimor Tengah Selatan;Agama : Protestan
    Menyatakan Terdakwa YERMIAS ISU alias VENOM tidak terbukti secarasah melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana Pasal81 ayat (1) Undang undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atasundang undang no 23 tahun 2003 tentang Perlindingan Anak.2.
    Bahwa dalam perkara ini, terdakwa YERMIAS ISU aliasVENOM yang identitas lengkapnya telah dibacakan pada awal persidangandan telah pula dibenarkan serta diakui oleh terdakwa sendiri saatditanyakan oleh Hakim dalam persidangan bahwa identitas yangtercantum dalam Surat Dakwaan adalah identitas terdakwa, dan saksisaksi yang di ajukan dalam perkara ini juga mengenali terdakwa denganidentitas sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan.Menimbang bahwa disamping sebagai subyek hukum terdakwaselama persidangan
    Mengetahui berartibahwa pelaku sebelum melakukan sesuatu tindakan sudah menyadaribahwa tindakan tersebut apabila dilakukan akan berakibat sebagaimanayang diharapkan dan mengetahui pula bahwa perbuatan yangdilakukannya adalah perbuatan yang melawan hukum.Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa, tindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa YERMIAS ISU alias VENOMmerupakan suatu kesengajaan karena dilakukan terdakwa secara sadaruntuk
    Menyatakan Terdakwa YERMIAS ISU alias VENOM terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja membujuk anak melakukan persetubuhandengannya yang dilakukan secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YERMIAS ISU alias VENOMdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidanadenda sebesar Rp. 100.000.0000. (seratus puluh juta rupiah),dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka digantidengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan.3.
Register : 21-12-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT MAM
Tanggal 19 Januari 2023 — Terdakwa LUKMAN ISU Alias LUKMAN Bin ISU KANTORO
600
  • Terdakwa LUKMAN ISU Alias LUKMAN Bin ISU KANTORO
Register : 08-03-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN SOE Nomor 8/Pdt.P/2022/PN Soe
Tanggal 29 Maret 2022 — Pemohon:
FIKTORIA ISU
5732
  • Jib Saekoko dan Sekretaris/Penatua Habel Isu;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil dapat mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pemohon:
    FIKTORIA ISU
Register : 07-03-2022 — Putus : 28-03-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN SOE Nomor 7/Pdt.P/2022/PN Soe
Tanggal 28 Maret 2022 — Pemohon:
FIKTORIA ISU
4716
  • Pemohon:
    FIKTORIA ISU
Register : 25-06-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 02-07-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 413/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal 2 Juli 2024 — Pemohon:
Milka Isu
90
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan sah menurut hukum perubahan nama lahir pemohon yang semula tertulis dan terbaca Milka Isu sesuai akta perkawinan Nomor 557/DK.CS/KK/2003, tertanggal 28 April 2003. Milka Isu pada Kartu Keluarga Nomor 5371022212072388 tertanggal 16 Juni 2022.
    Sehingga pemohon ingin mengubah dan memperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Milka Yuliana Elisabet Isu, sesuai Surat Baptis pemohon Nomor 16/870/2024 tertanggal 26 Desember 1975.
    Sehingga pemohon ingin mengubah dan memperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Milka Yuliana Elisabet Isu, sesuai Surat Baptis pemohon Nomor 16/870/2024 tertanggal 26 Desember 1975;
  • Memerintahkan dan memberikan kuasa sepenuhya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar segera ditunjukkan pada turunan resmi ketetapan ini guna memperbaiki nama sebagaimana nama tersebut diatas;
  • Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp110.000,00
    Pemohon:
    Milka Isu
Register : 22-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 47/Pdt.P/2019/PN Kfm
Tanggal 30 Oktober 2019 — Pemohon:
BADARIU ISU
4517
  • Pemohon:
    BADARIU ISU
    , anak Perempuan darisuami/istri Mohamad Natsir Isu (Ayah) dan Fatmawati Taek (Ibu);Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 93 / 2008, tanggal 5Februari yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten TimorTengah Utara, tidak tertulis tanggal kelahiran Pemohon serta terdapatkesalahan/kekeliruan penulisan tahun lahir Pemohon yang mana tertulisPemohon lahir pada tahun 1963, anak perempuan dari Mohamad Natsir Isu(Ayah) dan Fatmawati Taek (Ibu);Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas
    maka Pemohon ingin merubah/memperbaiki Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor 93 / 2008, tanggal 5Februari yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten TimorTengah Utara menjadi yang sebenarnya dengan nama Badaria Isu, lahir diSilu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada tanggal 15 Desember Tahunhalaman 1 dari 9 Penetapan Nomor 47/Pdt.P/2019/PN Kfm1964 anak perempuan dari suami / istri Mohamad Natsir Isu (Ayah) danFatmawati Taek (Ibu); Bahwa oleh karena kesalahan/kekeliruan penulisan
    Menyatakan tanggal dan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akte KelahiranNomor 93 / 2008 tanggal 5 Februari yang semula tertulis Badaria Isu, lahir diSilu, pada tanggal tidak tertulis, tahun 1963 anak perempuan dari suami / istriMohamad Natsir Isu (Ayah) dan Fatmawati Taek (Ibu) dibetulkan menjadi yangsebenarnya dengan nama Badaria Isu, Lahir di Silu, Kabupaten TimorHalaman 2 dari 9 Penetapan Nomor 47/Pdt.P/2019/PN KfmTengah Selatan, pada tanggal 15 Desember tahun 1964, Anak Perempuandari suami / istri
    Mohamad Natsir Isu (Ayah) dan Fatmawati Taek (Ibu);.
    , anak perempuan dari suami/istri MohamadNatsir Isu (ayah) dan Fatmawati Taek (ibu), diperbaiki menjadi di Silu, padatanggal 15 Desember 1963, telah lahir BADARIA ISU, anak perempuan darisuami/istri Mohamad Natsir Isu (ayah) dan Fatmawati Taek (ibu);.
Register : 07-12-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 23-02-2017
Putusan PT PALU Nomor 158/Pid.Sus/2016/PT PAL
Tanggal 9 Januari 2017 — Pidana - CHRISTIANI ALIMU alias ISU
2820
  • Pidana- CHRISTIANI ALIMU alias ISU
    Isu pada hari Minggu Tanggal 10 April2016 sekitar Jam 03.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan April 2016, bertempat di Jalan Umum Pertigaan Komplek Kuburan Cinadekat Lembaga Pemasyarakat Luwuk Kelurahan Kompo Kec.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiani Alimu alias Isu denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap dalamtahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah)subsidair 5 (lima) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna merah putih,Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menyatakan Terdakwa CHRISTIANI ALIMU alias ISU tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa CHRISTIANI ALIMU alias ISU telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa Hakatau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan ;4.
    Menyatakan terdakwa CRISTIANI ALIMU Alias ISU terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli NarkotikaGolongan P sebagaimana yang didakwakan dalam primair;Halaman 7 dari 10 Halaman Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2016/PT PAL5.
    Bahwa terdakwa atas nama CRISTIANI ALIMU alias ISU adalah sebagaiseorang pemakai dan seharusnya di rehabilitasi5.
Register : 23-08-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 01-12-2016
Putusan PN LUWUK Nomor 194/Pid.Sus/2016/PN Lwk
Tanggal 18 Oktober 2016 — Pidana - CHRISTIANI ALIMU alias ISU
576
  • Menyatakan Terdakwa CHRISTIANI ALIMU alias ISU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer; ------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut; ------------------------------------3.
    Menyatakan Terdakwa CHRISTIANI ALIMU alias ISU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I ; ---------------------------------------------------------4.
    Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa CHRISTIANI ALIMU alias ISU, selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan; -----------------6.
    Pidana- CHRISTIANI ALIMU alias ISU
    PUTUSANNomor : 194/Pid.Sus/2016/PN Lwk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : CHRISTIANI ALIMU alias ISU;Tempat lahir : Sulubombong;Umur /tanggal lahir =: 23 Tahun / 23 Januari 1993;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jin. G. Lompo Batang No. 25 A Kel.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiani Alimu alias Isu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan dendasebesar Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah) subsidair 5 (lima) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna merah putih,Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    ISU pada hari Minggu Tanggal 10 April2016 sekitar Jam 03.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April2016, bertempat di Jalan Umum Pertigaan Komplek Kuburan Cina dekat LembagaPemasyarakat Luwuk Kelurahan Kompo Kec. Luwuk Kab. Banggai atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan NegeriLuwuk, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman.
    , yang identitasselengkapnya sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan dalam surat dakwaanJaikisat Prersurttirt, UIAUI IS neseeccece sec eee cease seein an neee nenaMenimbang, bahwa Terdakwa CRISTIAN ALIMU alias ISU yang didudukkansebagai subyek hukum dalam perkara ini, ternyata dapat mengikuti jalannyapersidangan dengan baik, mampu menjawab dengan jelas semua pertanyaan yangdiajukan kepadanya, sehingga dari fakta tersebut telah menunjukkan bahwa Terdakwaadalah orang yang sehat jasmani dan
    , Majelisberpendapat bahwa Terdakwa CRISTIAN ALIMU alias ISU termasuk subyek hukumyang dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikianunsur ini menurut Majelis telah terpenuhi menurut hukum; Unsur ke2 (dua) : Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan 1.Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur materil dari pasal tersebut diatas, yaituinti perobuatan dari pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009
Register : 21-12-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT MAM
Tanggal 19 Januari 2023 — TERDAKWA : ISU KANTORO G ALIAS ISU BIN KANTORO JPU : HENDRYKO PRABOWO, SHI
15237
  • TERDAKWA : ISU KANTORO G ALIAS ISU BIN KANTOROJPU : HENDRYKO PRABOWO, SHI
Register : 18-03-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN BIAK Nomor 24/Pdt.P/2024/PN Bik
Tanggal 22 Maret 2024 — Pemohon:
EPAFRAS AHILA YERMIA ISU
187
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama EPAFRAS AHILA YERMIA ISU, Pekerjaan Honorer, lahir di Kupang Pada Tanggal 16 April 1977, Alamat Kampung Babrimbo, RT.003/RW. 005, Kel.
    /Desa Babrimbo Distrik Biak kota, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua sebagai Wali terhadap Keponakan yang bernama Dolistan Aminis Tampani, yang lahir di Nakfunu tanggal 09 Desember 2002 anak kandung dari pasangan suami istri Demitrius Tampani dan Naomi Isu;
  • Khusus : untuk keperluan menandatangani surat-surat melengkapi persyaratan dan bertanggung jawab dalam mengikuti pendaftaran sebagai Prajurit TNI;

    1. Membebankan Pemohon
      Pemohon:
      EPAFRAS AHILA YERMIA ISU
Register : 03-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 31-05-2018
Putusan PA SOE Nomor 4/Pdt.P/2018/PA Soe
Tanggal 25 April 2018 — Pemohon:
1.Ridwan Isu bin Yahya Isu
2.Silfa Banfatin Binti Natsir Banfatin
328
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ridwan Isu bin Yahya Isu) dengan Pemohon II (Silfa Banfatin Binti Natsir Banfatin) yang dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober 2017 di Masjid Al-ikhlas Desa Billa, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah
    Pemohon:
    1.Ridwan Isu bin Yahya Isu
    2.Silfa Banfatin Binti Natsir Banfatin
    PENETAPANNomor 4/Pdt.P/2018/PA.Soe.JAN 0 all Worou >DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Soe yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang Hakim telah menjatuhkan penetapanperkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Ridwan Isu bin Yahya Isu, umur 49 tahun, agama Islam, Pekerjaan Petani,Pendidikan SMA, tempat tinggal di Batanama, RT.0O6 RW.003, Desa Billa,Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan,Selanjutnya disebut Pemohon
    Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Ridwan Isu binYahya Isu) dengan Pemohon II (Silfa Banfatin Binti Natsir Banfatin)yang dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober 2017 di Desa Billa,Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan ;3. Menyatakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan AmanubanTimur, Kabupaten Timor Tengah Selatan berwenang mencatatperkawinan Pemohon dan Pemohon Il;4.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ridwan Isu bin YahyaIsu) dengan Pemohon II (Silfa Banfatin Binti Natsir Banfatin) yangdilangsungkan pada tanggal 15 Oktober 2017 di Masjid Alikhlas DesaBilla, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan ;3. Menyatakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Amanuban Timur,Kabupaten Timor Tengah Selatan berwenang mencatat perkawinanPemohon dan Pemohon II;4.
Register : 19-07-2022 — Putus : 23-11-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam
Tanggal 23 Nopember 2022 —
Terdakwa:
ISU KANTORO G Alias ISU Bin KANTORO
12619
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ISU KANTORO Alias ISU BIN KANTORO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa ISU KANTORO Alias ISU BIN KANTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu;

    2) 1 (satu) bundel buku kas umum Dana Alokasi Desa (DAD) Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu T.A 2017;

    3) 2 (dua) lembar rekening koran BNI Desa Benggaulu dengan Nomor rekening : 0438034986 atas nama RKD Desa Benggaulu;

    4) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman dari bendahara desa benggaulu kepada ISU

    KANTORO tertanggal 21 Mei 2018 senilai Rp.69,293.305,-;

    5) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban (LPJ) peningkatan jalan kanan tuo desa benggaulu kecamatan dapurang kabupaten pasangkayu;

    6) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara kepada LUKMAN ISU tertanggal 22 september 2018 senilai Rp.80,900.000.

    senilai Rp.21,342.000,- tertanggal 22 september 2018;

    18) 1 (satu) lembar kwitansi box culvert dari bendahara kepada LUKMAN ISU senilai Rp.10,000.000,- tertanggal 18 september 2018;

    19) 1 (satu) lembar kwitansi pembangunan box culvert dusun maros baru dari bendahara kepada LUKMAN ISU senilai Rp.50,000.000.- tertanggal 30 Agustus 2018;

    20) 1 (satu) bundel Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Box Culvert Dusun Maros Baru Desa Benggaulu T.A 2018

    Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama LUKMAN ISU Alias LUKMAN Bin ISU KANTORO.

    8) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (sepuluh ribu rupiah).


    Terdakwa:
    ISU KANTORO G Alias ISU Bin KANTORO
Register : 21-09-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN BIAK Nomor 103/Pdt.P/2023/PN Bik
Tanggal 26 September 2023 — Pemohon:
EPAFRAS AHILA YERMIA ISU
189
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan pemohon yang bernama Epafras Ahila Yermia Isu Pekerjaan Honorer Tempat/Tanggal lahir Kupang,16 April 1977, Alamat Kampung Babrimbo, RT.003/RW. 005, Kel.
    Pemohon:
    EPAFRAS AHILA YERMIA ISU
Register : 28-11-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 94/PID.B/2013/PN.WNP
Tanggal 18 Desember 2013 — - HARISTI PISON ISU, ST alias HARIS
5720
  • Menyatakan Terdakwa HARISTI PISON ISU, ST alias HARIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN, sebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARISTI PISON ISU, ST alias HARIS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    - HARISTI PISON ISU, ST alias HARIS
    PUTUSANNomor : 94/ Pid.B/2013/ PN.WNPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara;Nama lengkapTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanHARISTI PISON ISU, ST alias HARIS;Prailiu;25 Tahun / 31 Maret 1988;Laki laki;Indonesia;Jalan Ikan Arwana, Rt. 023.
    Menyatakan agar Terdakwa HARISTI PISON ISU, ST alias HARIS terbuktisecarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaansebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARISTI PISON ISU, ST aliasHARIS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selamaTerdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umumtelah mengajukan tanggapannya secara lisan pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh PenuntutUmum dengan jenis dakwaan alternatif, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaanNo.Reg.Perkara : PDM89/WGP/11/2013 tertanggal 28 Nopember 2013, yang padapokoknya sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :Bahwa ia Terdakwa HARISTI PISON ISU
    285 KUHP;KEDUA:Bahwa ia Terdakwa HARISTI PISON ISU, ST alias HARIS pada hari Minggu,tanggal 21 April 2013 sekira pukul 17.30 wita, bertempat dikamar kosnya saudaraEBEN di Kalu, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timuratau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan NegeriWaingapu, Terdakwa HARISTI PISON ISU, ST alias HARIS telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi korban DECI DUKE alias ECI yang dilakukan dengancara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana
    Menyatakan Terdakwa HARISTI PISON ISU, ST alias HARIS tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENGANIAYAAN, sebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARISTI PISON ISU, ST aliasHARIS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 19-07-2022 — Putus : 23-11-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam
Tanggal 23 Nopember 2022 —
Terdakwa:
LUKMAN ISU ALIAS LUKMAN BIN ISU KANTORO
12620
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa LUKMAN ISU Alias LUKMAN BIN ISU KANTORO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa LUKMAN ISU Alias LUKMAN BIN ISU KANTORO telah terbukti secara
    Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu;

    2) 1 (satu) bundel buku kas umum Dana Alokasi Desa (DAD) Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu T.A 2017;

    3) 2 (dua) lembar rekening koran BNI Desa Benggaulu dengan Nomor rekening : 0438034986 atas nama RKD Desa Benggaulu;

    4) 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman dari bendahara desa benggaulu kepada ISU

    KANTORO tertanggal 21 Mei 2018 senilai Rp.69,293.305,-;

    5) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban (LPJ) peningkatan jalan kanan tuo desa benggaulu kecamatan dapurang kabupaten pasangkayu;

    6) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara kepada LUKMAN ISU tertanggal 22 september 2018 senilai Rp.80,900.000.

    Suraco Jaya Abadi Motor senilai Rp.51,000.000.- untuk pengadaan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega force DB pengadaan barang inventaris kantor badan usaha milik desa (BUMDES) 1 unit sepeda motor atas nama penyetor ISU KANTORO;

    9) 1 (satu) lembar surat nomor : 140/02/P/X/2019/DS-BGL, tanggal 09 Oktober 2019 tentang Pemesanan Barang;

    10) 1 (satu) lembar surat nomor : 140/01/P/X/2019/DS-BGL, tanggal 09 Oktober 2019 tentang Penyesuaian nama dalam

    senilai Rp.21,342.000,- tertanggal 22 september 2018;

    18) 1 (satu) lembar kwitansi box culvert dari bendahara kepada LUKMAN ISU senilai Rp.10,000.000,- tertanggal 18 september 2018;

    19) 1 (satu) lembar kwitansi pembangunan box culvert dusun maros baru dari bendahara kepada LUKMAN ISU senilai Rp.50,000.000.- tertanggal 30 Agustus 2018;

    20) 1 (satu) bundel Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Box Culvert Dusun Maros Baru Desa Benggaulu T.A


    Terdakwa:
    LUKMAN ISU ALIAS LUKMAN BIN ISU KANTORO