Ditemukan 2 data
26 — 7
Menyatakan Terdakwa M Yusuf Bin Iswahed tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa M Yusuf Bin Iswahed tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Yusuf Bin Iswahed dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7.
YUSUF Bin ISWAHED
136 — 18
Yusuf Bin Iswahed, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan
Yusuf Bin Iswahed