Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN PARE PARE Nomor 6/Pid.B/2019/PN Pre
Tanggal 21 Februari 2019 — Nur Salam Alias Sudi Bin Jamaluddin
243
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi Redmi 5 Warna hitam;- 1 (satu) Lembar baju kaos warna abu-abu;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Iswaluddin Als Ciwan Bin Dime;6. Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
    telah kehilangan handphonesaksi;Bahwa handphone saksi Iswaluddin hilang pada hari Rabu tanggal 31Oktober 2018 sekitar pukul 05.30 wita bertempat di Kompleks PelabuhanNusantara Kota Parepare;Bahwa yang mengambil handphone saksi Iswaluddin adalah Terdakwa;Halaman 4 dari 12 Putusan Nomor 6/Pid.B/2019/PN Pre Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupunhubungan pekerjaan dengan Terdakwa; Bahwa menurut saksi Iswaluddin, handphone tersebut saksi Iswaluddinsimpan di dalam kantong
    celananya sebelah kanan; Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi dan saksi Iswaluddin tertidur didalam mobil; Bahwa handphone saksi Iswaluddin tersebut merk Xiaomi Redmi 5 warnahitam, anti gores sebelah kanan pecah; Bahwa terakhir kali saksi melinat handphone tersebut pada saat saksi dansaksi Iswaluddin sampai di Pelabuhan Nusantara dan waktu itu saksiIswaluddin sedang memainkan handphonenya; Bahwa menurut saksi Iswaluddin, pada saat saksi Iswaluddin tertidur didalam mobil, dia hanya menutup pintu
    sekitar pukul 06.30wita pada saat saksi Iswaluddin terbangun dan memberitahukan saksibahwa handphone tidak ada; Bahwa pada saat itu saksi Iswaluddin langsung mencari handphonetersebut di sekitaran kursi dan dasbor mobil akan tetapi tidak ada, setelahitu saksi Iswaluddin langsung pergi melapor di pos polisi terdekat; Bahwa atas kejadian tersebut saksi Iswaluddin mengalami kerugian sekitarRp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Iswaluddinsebelum
    dengan saksi Iswaluddin;Bahwa Terdakwa mengambil handphone tersebut hanya seorang diri;Bahwa handphone tersebut tersimpan di dalam sebuah mobil pick upwarna hitam di ruang kemudi (depan) di lantai;Bahwa handphone tersebut merk Xiaomi Redmi 5 warna hitam;Bahwa awalnya pada saat itu Terdakwa hendak masuk dalam dermagapelabuhan, di depan pintu Terdakwa melihat mobil pick up warna hitamsedang parkir menunggu giliran masuk, saat di depan mobil tersebutTerdakwa melihat saksi Iswaluddin sedang tertidur
    tersebut dengan menggunakantangan kiri; Bahwa setelah mengambil handphone tersebut Terdakwa membawahandphone tersebut kerumah Terdakwa; Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Handphonemerk Xiaomi Redmi 5 warna hitam tanpa sepengetahuan saksi Iswaluddin; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Iswaluddin mengalami kerugianjika ditaksir dengan nilai uang senilai Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratusridbu rupiah);Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 6/Pid.B/2019/PN PreMenimbang, bahwa selanjutnya