Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ROBBY SAHETAPY IVANTRY
19 — 5
M e n g a d i l i
- Menyatakan terdakwa Robby Sahethapy Ivantry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Warnet melebihi jam yang operasional;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan
,MH
Terdakwa:
ROBBY SAHETAPY IVANTRY
81 — 13
PUTUSANNomor 39/Pdt.G/2017/PN.Kpg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang Klas IA yang memeriksa dan memutus perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara :IVANTRY REGINA NOPE, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 33 Tahun,Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama KristenProtestan, Pendidikan : Strata 1 (S1), Alamat RT 001/RW 001, Desa Bena,Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor