Ditemukan 1 data
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
JULIUS ERICSON SYAHUTA Alias ULIS
51 — 42
Julius Ericson Syahuta Alias Ulis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Kedaan Yang Memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set PS 2 merk SONY warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk IWOSTS
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) set PS 2 merk SONY warna hitam; 1(sSatu) buah jam tangan merk IWOSTS warna biru; 1 (Satu) unit handphone merk Iphone 6 plus warna abuabu; 1 (Satu) unit handphone merk OPPO F111 warna biru; 1 (Satu) buah dompet merk BRAUN BAUFFEL warna hitam;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi/korban Nur Muhammad SamsulYahya.4.
Selanjutnya anak saksi YOHANES KAREL RUMANSARAmengambil 1 (Satu) set PS 2 merk SONY warna hitam dan 1 (Satu) buah jamtangan merk IWOSTS warna biru sedangkan terdakwa masuk ke dalam kamarsaksi/korban dan mengambil 1 (Satu) unit handphone merk Iphone 6 plus warnaabuabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO F111 warna biru, 1 (Satu) buahdompet merk BRAUN BAUFFEL warna hitam.
tidak melihat anak saksi bersama terdakwa masukke dalam rumah;Bahwa saat saksi keluar dari kamar mandi pintu kamar saksi dalamkeadaan terbuka sehingga saksi mencurigai ada orang yang masuk kedalam kamar dan setelah saksi periksa kamar ternyata barangbarangsaksi sudah hilang sehingga saksi langsung berteriak maling yangdidengar oleh temanteman saksi:;Bahwa barangbarang saksi yang di ambil oleh anak saksi bersamaterdakwa adalah : 1(sSatu) set PS 2 merk SONY warna hitam; 1(satu) buah jam tangan merk IWOSTS
Yos Sudarso No. 38 Kelurahan Mandala, DistrikBiak Kota, Kabupaten Biak Numfor;Bahwa Saksi tinggal satu rumah dengan saksi/korban;Bahwa saksi mengetahui saksi/korban kehilangan barang saat saksimendengar saksi/korban berteriak maling;Bahwa barangbarang saksi/korban yang hilang adalah : 1(Satu) set PS 2 merk SONY warna hitam; 1(satu) buah jam tangan merk IWOSTS warna biru; 1 (Satu) unit handphone merk Iphone 6 plus warna abuabu; 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna biru; 1 (satu) buah dompet
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) set PS 2 merk SONY warna hitam; 1 (Satu) buah jam tangan merk IWOSTS warna biru; 1 (Satu) unit handphone merk Iphone 6 plus warna abuabu; 1 (Satu) unit handphone merk OPPO F111 warna biru; 1 (Satu) buah dompet merk BRAUN BAUFFEL warna hitam;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi/korban Nur Muhammad SamsulYahya;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 79/Pid.B/2020/PN Bik5.