Ditemukan 1 data
1.HIZKIA IYOSUA ASYER PAKPAHAN
2.HALENA R HAREFA
37 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara HIZKIA IYOSUA ASYER PAKPAHAN dengan HALENA R HAREFA secara adat Kristen pada tanggal 30 September 2018 berdasarkan Akta Nikah No. 018/AN/GBI-TM/IX/18 yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia adalah sah menurut Hukum;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon agar melaporkan kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Medan untuk
mencatatkan pernikahan Para Pemohon antara HIZKIA IYOSUA ASYER PAKPAHAN dengan HALENA R HAREFA secara adat Kristen pada tanggal 30 September 2018 berdasarkan Akta Nikah No. 018/AN/GBI-TM/IX/18 yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia adalah sah menurut Hukum;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Pemohon:
1.HIZKIA IYOSUA ASYER PAKPAHAN
2.HALENA R HAREFA