Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PA PACITAN Nomor 372/Pdt.G/2024/PA.Pct
Tanggal 10 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • Ayuning Prastika binti Endarto) di depan sidang Pengadilan Agama Pacitan;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon saat sidang ikrar talak berupa:
    1. Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon biaya pemeliharaan seorang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Izoya