Ditemukan 1 data
14 — 3
Ayuning Prastika binti Endarto) di depan sidang Pengadilan Agama Pacitan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon saat sidang ikrar talak berupa:
- Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon biaya pemeliharaan seorang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Izoya