Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-09-2013 — Upload : 25-11-2013
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1198/Pdt.P/2013/PN-RAP
Tanggal 5 September 2013 — Perdata - ROMASI Br LUMBANGAOL
493
  • J.N.H Panjaitan;- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Labuhan Batu di Rantauprapat untuk mendaftarkan Perkawinan Pemohon tersebut dengan menerbitkan Akte Perkawinan/ Surat keterangan Pelaporan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia, dan menyerahkannya kepada Pemohon;- Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon yang sampai hari ini berjumlah Rp. 154.000,- (Seratus lima puluh empat ribu rupiah);
    J.N.H Panjaitan dan dari perkawinantersebut, Pemohon dan suami Pemohon telah dikaruniai 5 (lima)orang anak, yaitu:1. David Willy Sunarto;Elfride Wisnu Susanti;Sulastri Elly Sukoco;Indriani Wisnu Susanto Panjaitan;iF BwNatalia Eka Prasetia;Bahwa suami Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 27Februari 2003 di rumah pemohon karena sakit, sesuai dengan SuratKeterangan Kematian tanggal 07 Juni 2012 yang dikeluarkan olehKepala Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab.
    J.N.H Panjaitan;3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKab. Labuhan Batu di Rantauprapat untuk mendaftarkanPerkawinan Pemohon tersebut dengan menerbitkan AktePerkawinan/ Surat keterangan Pelaporan perkawinan bagipasangan yang salah satunya telah meninggal dunia, danmenyerahkannya kepada Pemohon;4.
    2010;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon, keterangansaksisaksi serta jika dihubungkan dengan Surat bukti P2 dan P3 makajelaslah bahwa Pemohon dengan suaminya bernama Robinson Panjaitan,adalah suamiistri yang sah yang perkawinannya dilaksanakan di GerejaHuria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ressort Aek Nabara tanggal 04Nopember 1987, sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Acte Kawin yangdikeluarkan oleh Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Aek Nabaradan ditandatangani oleh Pendeta J.N.H
    J.N.H Panjaitan;e Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kab.