Ditemukan 2 data
EDY SANTOSO, S.H
Terdakwa:
JAEFERSON R T B
10 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa JAEFERSON REGAR TOTA BRYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk dimuka umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
3. Menetapkan barang bukti berupa 1Penyidik Atas Kuasa PU:
EDY SANTOSO, S.H
Terdakwa:
JAEFERSON R T B
EDY SANTOSO, S.H
Terdakwa:
SUSWANTO
12 — 0
melakukan tindak pidana mabuk dimuka umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) botol berisi sisa miras merk Iceland dan 1 (satu) gelas plastik dipergunakan untuk barang bukti perkara lain atas nama terdakwa Jaeferson