Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN GIANYAR Nomor 29/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal 26 Juni 2024 —
Terdakwa:
I KETUT JAGRAWAN
1629
  • M E N G A D I L I:

    1. MenyatakanTerdakwaI KETUT JAGRAWANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    I KETUT JAGRAWAN