Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 107/Pid.Sus/2019/PN Kla
Tanggal 2 Mei 2019 —
Terdakwa:
ALEX SIMAH DONI BIN JAHARISWAN
190
  • Mengadili

    1. Menytakan Terdakwa Alex Simah Doni Bin Jahariswan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Gol.I bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    ALEX SIMAH DONI BIN JAHARISWAN