Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ALEX SIMAH DONI BIN JAHARISWAN
19 — 0
Mengadili
- Menytakan Terdakwa Alex Simah Doni Bin Jahariswan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Gol.I bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang
Terdakwa:
ALEX SIMAH DONI BIN JAHARISWAN