Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.TULUS LUMBAN GAOL
2.RIKO LUMBAN GAOL
3.JAHARLEN LUMBAN GAOL
65 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I TULUS LUMBAN GAOL, Terdakwa II RIKO LUMBAN GAOL dan Terdakwa III JAHARLEN LUMBAN GAOL tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia;
- Menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa I TULUS LUMBAN GAOL, Terdakwa II RIKO LUMBAN GAOL dan Terdakwa III JAHARLEN LUMBAN GAOL oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Terdakwa:
1.TULUS LUMBAN GAOL
2.RIKO LUMBAN GAOL
3.JAHARLEN LUMBAN GAOL