Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2024 — Putus : 15-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PA BATAM Nomor 754/Pdt.G/2024/PA.Btm
Tanggal 15 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
215
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan thalak satu ba'in shughro Tergugat (Abdullah bin Darkim alias Daking) terhadap Penggugat (Siti Nurhanani binti Daeng Muhd Jahatur alias Dg Jahatur);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.398.000,- (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu