Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PA KANGEAN Nomor 458/Pdt.G/2023/PA.Kgn
Tanggal 4 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2613
  • 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (DAGONG bin EMPON) terhadap Penggugat (JAHRATON binti MUHAYAN);
    4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 520.000,- (Lima ratus dua puluh ribu rupiah).