Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 295/Pid.Sus/2023/PN Trg
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
Edi Setiawan
Terdakwa:
MUHAMMAD RIDA Als KACANG Bin JADINNOR
1714
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDA Alias KACANG Bin JAIDINNOR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak