Ditemukan 1 data
Edi Setiawan
Terdakwa:
MUHAMMAD RIDA Als KACANG Bin JADINNOR
17 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDA Alias KACANG Bin JAIDINNOR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak