Ditemukan 1 data
M. Anugrah Agung Saputra Faizal, S.H.
Terdakwa:
Rian Febriansyah Alias Rian Bin Efran Jakson
29 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rian Febriansyah Alias Rian Bin Efran Jaksontersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rian Febriansyah Alias Rian Bin Efran Jaksonoleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang