Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 14-05-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0057/Pdt.P/2017/PA.Pdg
Tanggal 16 Maret 2017 — Pemohon melawan Termohon
91
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Andrian bin Amran) dengan Pemohon II (Reni Yuli Rusma binti Jalirus) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2005, di rumah orang tua Pemohon II di Jalan Samudra Nomor 70 Kecamatan Padang Barat, Kota Padang;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Padang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanpenetapansebagai berikut dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Andrian bin Amran, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan Sekolah Dasar,pekerjaan Nelayan, bertempat tinggal di Rimbo Data RT.003RW.001 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk KilanganKota Padang Propinsi Sumatera Barat, sebagai "PemohonI";Reni Yuli Rusma binti Jalirus
    Orang tuaPemohon II: Ayah : Jalirus dan Ibu : Ladaini;Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan darah dantidak sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untukmelangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islammaupun peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon II tinggal dirumah orang tua Pemohon di JI.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Andrian Bin Amran) denganPemohon II (Reni Yuli Rusma binti Jalirus) yang dilaksanakan padatanggal 27 Maret 2005, di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Padang Barat Kota Padang Propinsi Sumatera Barat;2 Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;Bahwa kemudian dibacakanlah permohonan Pemohon dan Pemohon IIyang isinya tetap dipertahankan oleh para Pemohon.Bahwa Pemohon dan Pemohon Il menghadirkan ayah kandungPemohon II yang bernama Jalirus bin
    Bahwa pada saat pernikahan Pemohon dengan Pemohon II yang menjadiwali nikahnya adalah ayah kandung Pemohon II bernama Jalirus disaksikanoleh dua orang saksi lakilaki serta mahar berupa uang sebesar Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) di bayar tunai;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Andrian bin Amran)dengan Pemohon II (Reni Yuli Rusma binti Jalirus) yang dilaksanakanpada tanggal 27 Maret 2005, di rumah orang tua Pemohon II di JalanSamudra Nomor 70 Kecamatan Padang Barat, Kota Padang;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi SumateraBarat;4.