Ditemukan 3 data
46 — 24
JALONDER TAMBA ALS OP ERNA
PUTUSANNomor 595/Pid/2018/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Jalonder Tamba Alias Op Erna;Tempat lahir : Sei Tualang;Umur / Tanggal Lahir: 79 Tahun/ 11 Juni 1938;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Tanjung Mangedar Desa TanjungMangedar Kecamatan Kualuh
Menyatakan Terdakwa Jalonder Tamba Alias Op. Erna telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana Mencoba melakukan kejahatan dipidana,jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dantidak selesainya pelaksanaan itu, bukan sematamata disebabkan karenakehendaknya sendiri dengan sengaja merampas nyawa orang lain,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 338Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jalonder Tamba Alias Op. Ernadengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau bergagang kayu bengkok berwarna hijau;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
Menyatakan Terdakwa Jalonder Tamba Alias Op Erna tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PercobaanPembunuhan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.
Menyatakan Terdakwa Jalonder Tamba Alias Op Erna tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPercobaan Pembunuhan sebagaimana dalam Dakwaan AlternatifPertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
169 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
JALONDER TAMBA alias OP ERNA;
DONNY PARULIAN NABABAN, SH
Terdakwa:
JALONDER TAMBA alias Op ERNA.
99 — 21
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Jalonder Tamba Alias Op Erna tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim
Penuntut Umum:
DONNY PARULIAN NABABAN, SH
Terdakwa:
JALONDER TAMBA alias Op ERNA.