Ditemukan 1 data
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Terdakwa:
SULEN RUMAPEA ANAK JAMODANG RUMAPEA
8 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SULEN RUMAPEA Anak JAMODANG RUMAPEA (Alm),telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Terdakwa:
SULEN RUMAPEA ANAK JAMODANG RUMAPEA