Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2024 — Putus : 03-07-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 290/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal 3 Juli 2024 —
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Terdakwa:
SULEN RUMAPEA ANAK JAMODANG RUMAPEA
80
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SULEN RUMAPEA Anak JAMODANG RUMAPEA (Alm),telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan

    3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
    Terdakwa:
    SULEN RUMAPEA ANAK JAMODANG RUMAPEA